KPK Janji Tindaklanjuti Laporan TAMPAK Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

KPK Janji Tindaklanjuti Laporan TAMPAK Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

Ilustrasi KPK.--Istimewa

(BACA JUGA:Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo, Mantan Ketua KNPI Beri Komentar Serius)

"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," ucap Roberth.

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.

Upaya suap itu, kata dia, termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

(BACA JUGA:Terungkap! Brigadir J Berada di Luar Rumah, Sesaat Sebelum Dibunuh Ferdy Sambo)

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya berharap.

(BACA JUGA:Siap-siap Ferdy Sambo, Kejagung Turunkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J )

Petugas LPSK Diberi Amplop

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku pernah diberikan dua amplop usai bertemu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Amplop itu dibungkus dalam sebuah map dan disebut berasal dari 'bapak'.

(BACA JUGA:Terungkap! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Rp 1 Miliar Buat Bharada E Untuk Tutup Mulut)

Penyerahannya dilakukan di Kantor Propam Polri pada 13 Juli 2022 lalu berkaitan permohonan perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Terjadi di kantor Propam (Polri)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: