Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius

Deolipa Dipecat Jadi Pengacara Bharada E, Eks Kasum TNI Beri Komentar Serius

Eks Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo.-Screenshot YouTube/tvOneNews-


Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara --PMJnews

(BACA JUGA:Terungkap! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Rp 1 Miliar Buat Bharada E Untuk Tutup Mulut)

"Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya. Masa kita minta Rp 15 triliun nggak ada. Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja," katanya.

Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp 15 triliun. Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," ujarnya.

Berikut Isi Surat Pencabutan Kuasa dari Bharada E kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

(BACA JUGA:Terungkap! Ferdy Sambo Sempat Marah Dengar Laporan Istrinya, Lalu Panggil Bharada E dan Brigadir RR untuk...)

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

(BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap? Kamarrudin: Ada Squad Lama Iri Sama Almarhum)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Deolipa sempat dikritik oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto lantaran dianggap terlalu banyak berbicara ke publik, seolah-olah terkuaknya kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo karena hasil kerjanya. 

Komjen Agus mengatakan, pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E soal kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J, karena kegigihan penyidik Polri dalam melakukan pemeriksaan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: