Terkuak! Tersangka Bharada E Ternyata Sudah Bertunangan, Ikut Minta Perlindungan Hukum
Bharada E hadir di Komnas HAM untuk diperiksa atas kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. -Intan Afrid Rafni-Disway
Demikian Surat Terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih.
Kami yang bermohon:
Orang tua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang".
(BACA JUGA:Tangani Kasus Penembakan Brigadir J, Timsus Polri Dapat Apresiasi dari Wapres Ma'ruf Amin)
Diketahui bersama Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu Bharada E juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, dirinya bukan pelaku tunggal.
Saat ini Bharada E tengah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Diduga surat terbuka orang tua Bharada E untuk Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowoo, dan Menko Polhukam Mahfud MD.-Istimewa-Manado Bacirita
Sumber: