Keras! Sekjen PKR Minta Jokowi Copot Jabatan Benny Mamoto di Kompolnas: Moral Komisi Ini Sudah Runtuh..

Keras! Sekjen PKR Minta Jokowi Copot Jabatan Benny Mamoto di Kompolnas: Moral Komisi Ini Sudah Runtuh..

Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto-Polres Sukoharjo-Polres Sukoharjo

Kompolnas menilai pasal-pasal yang disangkakan Tim Khusus Bareskrim Polri terhadap Bharada E telah sesuai dengan dugaan perbuatan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.

"Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Respons Menohok Ali Syarief Tahu Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J)

Bharada E diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Meski demikian, Poengky menyebut pengenaan pasal nantinya dapat berubah mengikuti keterangan saksi dan bukti baru yang dikantongi Tim Khusus Bareskrim Polri nantinya.

"Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain," ucap Poengky.

Selain itu, lanjut Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunuggu proses penyidikan dinyatakan selesai, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

(BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Prihatin Atas Masalah Tersangka Ferdy Sambo Tetapi..)

"Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja," tutur Poengky.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: