Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Amankan Dokumen Aliran Uang Diduga Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton

Geledah Plaza Summarecon Bekasi, KPK Amankan Dokumen Aliran Uang Diduga Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen aliran uang dan alat elektronik saat menggeledah Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 8 Agustus 2022.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Keluar dari Plaza Summarecon Bekasi, Penyidik KPK Lengkap Membawa Koper Besar)

"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti yang menguatkan dugaan unsur perbuatan pidana para tersangka. Adapun bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Atas temuan bukti-bukti tersebut, kata Ali, tim penyidik segera menganalisis dan menyita untuk dikonfirmasi lebih lanjut pada saksi-saksi maupun para tersangka kasus itu.

mengamankan sejumlah bukti terkait dugaan suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta saat menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Sejumlah bukti tersebut di antaranya dokumen dan alat elektronik. Perkara tersebut menjerat Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono dan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

(BACA JUGA:Bos Summarecon Agung Segera Disidang atas Perkara Suap Izin Apartemen Yogyakarta)

"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 8 Agustus 2022.

Ia menyatakan, bukti itu akan segera dianalisis dan disita. Hal ini untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

(BACA JUGA:Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB)

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK menduga Haryadi Suyuti menerima suap sebesar USD27.258 dari Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: