Berbekal Golok, Garong Spesialis Gasak HP, Tapi Dihampiri Polisi Tak Bisa Berkutik

Berbekal Golok, Garong Spesialis Gasak HP, Tapi Dihampiri Polisi Tak Bisa Berkutik

Press Release Kasus Pencurian dengan Kekerasan Oleh Polres Metro Tangerang Kota-Rikhi Ferdian-fin.co.id

"Kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan satu pelaku berinisial NIK alias Garong di wilayah Bencongan, kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang," tutur Zain.

Dalam penangkapan Garong, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, sebilah parang yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit handphone. 

"Pelaku mengincar handphone korban untuk dijual dan uangnya dibagi-bagi kepada para pelaku," jelasnya.

Oleh polisi, Garong akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, empat pelaku lainnya berinisial M, R, B, dan MF masih dilacak keberadaannya dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap 4 pelaku lainnya," tandasnya. Rikhi Ferdian

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: