Terkini

Pilihan


KPK Tetapkan Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Tersangka Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

KPK Tetapkan Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Tersangka Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Properti, Dandan Jaya Kartika, sebagai tersangka kasus dugaan suap izin Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. PT Java Orient Property diketahui merupakan anak usaha PT Summarecon Agung (SMRA).

Penetapan ini merupakan pengembangan atas perkara yang sebelumnya menjerat 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yaitu Haryadi Suyuti, mantan Wali Kota Yogyakarta; Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

(BACA JUGA:KPK Isyaratkan Dirut Anak Usaha Summarecon Agung Jadi Tersangka, Terkait Suap Izin Apartemen Yogyakarta?)

"Pada proses penyidikan perkara tersebut, Kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

Seiring penetapan itu, KPK lalu menahan Dandan selama 20 hari ke depan. Ia mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Dimulai tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022," ucap Karyoto.

(BACA JUGA:Periksa Pejabat Pemkot Yogyakarta, KPK Duga Dokumen Usulan Izin Apartemen Summarecon Agung Dimanipulasi)

KPK menyebut, Dandan dan Oon Nusihono mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton berlokasi di Malioboro yang masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta pada 2019.

Permohonan IMB dilanjutkan pada 2021 karena kendala dokumen persyaratan yang belum lengkap. 

"Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, ON (Oon Nusihono) dan DJK (Dandan) diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS (Haryadi Suyuti) yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017 sampai dengan 2022," ucap Karyoto.

(BACA JUGA:KPK Tak Segan Tetapkan Summarecon Agung Tersangka Korporasi Jika Cukup Bukti)

Oon Nusihono dan Dandan diduga memberikan satu unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi komitmen Haryadi Suyuti mengawal permohonan IMB.

Haryadi Suyuti lalu memerintahkan Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta segera memproses dan menerbitkan IMB. 

Perintah tersebut diberikan diduga tanpa kajian dan penelitian terkait kelengkapan persyaratan, di antaranya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: