Terkini

Pilihan


KPK Tak Segan Tetapkan Summarecon Agung Tersangka Korporasi Jika Cukup Bukti

KPK Tak Segan Tetapkan Summarecon Agung Tersangka Korporasi Jika Cukup Bukti

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan suap izin apartemen di Kota Yogyakarta.

Pada pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT Summarecon Serpong, Selasa, 22 Juni 2022, tim penyidik KPK mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung Tbk. Diduga, Summarecon Agung menyiapkan dana khusus dari kas perusahaan untuk memuluskan proses perizinan apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.

(BACA JUGA:KPK Duga Summarecon Agung Siapkan Dana Khusus untuk Urus Izin Apartemen Yogyakarta)

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk korporasi maka akan kami tindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Juni 2022.

Menurut Ali, saat ini pihaknya fokus melengkapi alat bukti untuk pemberkasan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan kawan-kawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Meski begitu, ia memastikan akan mengembangkan data yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung untuk menjerat pihak lain sebagai tersangka.

(BACA JUGA:KPK Telusuri Fasilitas Khusus Summarecon Agung ke Haryadi Suyuti Selama Pengurusan Izin di Yogyakarta)

"Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung Tbk. Diduga, Summarecon Agung menyiapkan dana khusus dari kas perusahaan untuk memuluskan proses perizinan apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogyakarta.

Materi itu diselisik kala tim penyidik KPK memeriksa sejumlah petinggi dan staf Summarecon Agung dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap izin apartemen di Kota Yogyakarta pada Selasa, 22 Juni 2022.

(BACA JUGA:KPK Panggil 2 Direktur PT Summarecon Agung Jadi Saksi Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta)

Para saksi itu antara lain Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Sumarecon Agung; Lidya Suciono, Direktur Keuangan PT Sumarecon Agung; Yusnita Suhendra, Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon; Christy Surjadi, Staf Finance PT Summarecon; Valentania Aprilia, Staf Finance PT Summarecon; serta Dandan Jaya Kartika, Direktur PT Java Orient Property.

"Seluruh saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait aktifitas keuangan dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk dan dugaan adanya peruntukan dana khusus untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 22 Juni 2022.

Selain dugaan aliran uang, pada pemeriksaan itu tim penyidik KPK juga mendalami dugaan Summarecon Agung memberikan fasilitas khusus terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, selama pengurusan izin berlangsung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: