KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Jadi Tersangka, Diduga Salahgunakan Wewenang Penyertaan Modal

KPK Kembali Tetapkan Bupati PPU Jadi Tersangka, Diduga Salahgunakan Wewenang Penyertaan Modal

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama lima orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 13 Januari 2022.-Rizky Agustian-FIN

(BACA JUGA:Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar)

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

Perkara itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kaltim. Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. 

Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: