Terkini

Pilihan


Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebanyak Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara. 

Suap diterima Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan itu melalui orang kepercayaannya. Penerimaan duit haram itu diterima dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT Waru Kaltim Plantations.

(BACA JUGA:KPK Selisik Pertemuan Andi Arief dan Bupati Penajam Terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat Kaltim)

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji  yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," kata jaksa KPK, dikutip dari surat dakwaan Abdul Gafur Mas'ud, Rabu, 8 Juni 2022.

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci penerimaan suap Abdul Gafur. Sebanyak Rp1,8 miliar diterima dari seorang swasta bernama Ahmad Zuhdi alias Yudi melalui Asdarussallam dan Supriadi alias Usup alias Ucup. 

Kemudian uang sebesar Rp250 juta diterima dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini melalui Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman. 

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Andi Arief Dicecar Soal OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud)

Kemudian, Abdul Gafur juga menerima suap sebanyak Rp500 juta dari sembilan kontraktor proyek di Dinas PUPR melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Terakhir, uang sebesar Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Plt Sekda Pemkab PPU, Muliari. 

Jaksa mendakwa Abdul Gafur telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah dikondisikan oleh bawahannya.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Sultan Pontianak Diduga Tahu Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara)

"Serta memerintahkan Muliadi untuk meminta uang atas penerbitan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation dan PT Petronesia Benimel yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Bupati Kabupaten PPU," papar jaksa.

Uang suap itu lalu ditampung di rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis untuk biaya operasional Abdul Gafur selaku Bupati Penajam Paser Utara dan Ketua DPC Partai Demokrat. 

Salah satunya untuk kebutuhan operasional Musda Demokrat Kalimantan Timur. Abdul Gafur diketahui mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: