LPSK Bakal Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasan Kuatnya

LPSK Bakal Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasan Kuatnya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ditegaskan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi jika dalam 30 hari tak bisa dimintai keterangan.

Proses pemberian perlindungan salah satu syaratnya harus mau diinvestigasi atau dimintai keterangannya.

(BACA JUGA:Eks Kasum TNI Beri Komentar Mengejutkan Soal Bharada E Diduga Dapat Ancaman dan Lapor ke LPSK)

(BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan dari LPSK, Ini Komentar Ketua KNPI )

(BACA JUGA:LPSK Belum Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Karena Hal Ini)

"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," tegasnya, Jumat, 29 Juli 2022.

Tidak hanya istri Irjen Ferdy Sambo, LPSK juga akan menolak permohonan Bharada E.

Kedua pemohon yaitu istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E, hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung LPSK.

(BACA JUGA:Pengacara Istri Ferdy Sambo Minta Semua Pihak Tidak Berasumsi)

(BACA JUGA:Ini Permintaan Pengacara Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ke Kuasa Hukum Brigadir J )

(BACA JUGA:Dewi Tanjung 'Semprot' Istri Ferdy Sambo: Bu Anda Takut? Ya Udah Bicara Jujur Aja... )

Diungkapannya, kepada setiap pemohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. 

Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: