Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.
Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.
"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bharada Eliezer atau Bharada E telah menjalani asesmen dan investigasi terkait kematian Brigadir J.
"Saya baru dapat kabar rupanya Bharada E sudah datang ke LPSK, namun detail dan hasilnya saya belum tahu," katanya, Jumat, 29 Juli 2022.
Ia mengatakan hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan kepada Bharada E akan segera disampaikan setelah semua proses dijalankan.
Kedatangan Bharada E ke LPSK merupakan lanjutan proses pengajuan perlindungan yang dimohonkan oleh ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif tersebut.
Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi. Namun, keduanya berhalangan hadir.
Pengacara istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut mengirimkan surat ke LPSK dan menyampaikan bahwa kliennya belum bisa hadir serta memberikan keterangan karena alasan psikologis.
Sedangkan, untuk Bharada E, melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.
"Pada saat itu, LPSK menyampaikan agar bisa dipertemukan dengan Bharada E untuk dilakukan asesmen," ujar Hasto.
Hasto mengatakan penggalian informasi dan asesmen terhadap Bharada E sangat penting untuk memastikan yang bersangkutan layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung oleh LPSK.