Manfaatkan Teknologi dan Informasi, Bea Cukai Gelar Sosialisasi secara Daring

Manfaatkan Teknologi dan Informasi, Bea Cukai Gelar Sosialisasi secara Daring

Ilustrasi - Bea Cukai lakukan sosialisasi aturan kepabeanan secara daring -Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -– Meski terjadi peningkatan, tren kasus pandemi Covid-19 masih dalam pengendalian. Walaupun di tengah kondisi pandemi, Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi tentang kepabeanan kepada masyarakat di sejumlah daerah. 

Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Makassar, Kediri, Batam, dan Semarang.

(BACA JUGA:Bea Cukai Melayani Kegiatan Ekspor Udang dari Maluku dan Rambut Palsu dari Yogyakarta)

(BACA JUGA:Bahas Ketentuan Cukai, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Yogyakarta dan Bandung)

“Kegiatan sosialisasi merupakan komitmen Bea Cukai dalam mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan-ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Pada era sekarang, sosialisasi pun dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi yang ada, misalnya melalui siaran radio, video konferensi, atau aplikasi siaran lainnya,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 25 Juli 2022.

Sebagai wujud implementasi dari komunikasi publik, Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Kediri melaksanakan sosialisasi kepabeanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya melalui siaran radio. 

Bea Cukai Sulbagsel secara aktif mengudara melalui Venus FM dalam siaran radio “Halo Makassar” 96,7 FM, pada Rabu 29 Juni 2022. 

Sementara Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan Radio Suara Anjuk Ladang yang disiarkan pada Selasa 12 Juli 2022.

(BACA JUGA:Alhamdulillah, 'Iron Man' Penolong Korban Kecelakaan Truk Tangki Pertamina Dapat Hadiah Dari Ridwan Kamil)

(BACA JUGA:Pengakuan Iron Man, Pahlawan yang Bantu Korban Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Alternatif Cibubur)

Hatta mengungkapkan bahwa Bea Cukai Sulbagsel menyampaikan mengenai ketentuan-ketentuan terkait barang bawaan penumpang.

 “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22) terhadap barang impor bawaan penumpang untuk barang personal use dengan nilai pabean paling maksimal FOB (free on board) USD500 per orang untuk setiap kedatangan. Namun, jika melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” imbuhnya.

Dalam dialog interaktif dengan Radio Suara Anjuk Ladang, Bea Cukai Kediri memaparkan mengenai ketentuan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. 

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan IMEI perangkat HKT (handphone, telepon genggam, dan tablet) yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” jelas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: