Bahas Ketentuan Cukai, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Yogyakarta dan Bandung

Bahas Ketentuan Cukai, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Yogyakarta dan Bandung

Bea Cukai sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai di Yogyakarta dan Bandung, melalui media radio-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID –- Tekankan berbagai ketentuan di bidang cukai ke semua lapisan masyarakat, Bea Cukai di Yogyakarta dan Bandung kembali menggelar sosialisasi. 

Tidak hanya turun langsung ke masyarakat, sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai melalui talkshow radio di dua wilayah ini.

(BACA JUGA:Jaga Industri Kelapa Sawit, Pemerintah Berlakukan Tarif Ekspor Baru)

Dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Kidul berkolaborasi dengan Bea Cukai Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai dan rokok ilegal melalui radio Star 101.3 FM Yogyakarta, Kamis 14 Juli 2022. Selain Star FM, acara tersebut juga disiarkan melalui radio Swara Dhaksinarga 89.9 FM.

Bea Cukai Jogja (Bejo) juga melakukan sosialisasi Gempur Rokok ilegal kepada masyarakat di Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo pada Rabu, 20 Juli 2022. 

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo tersebut dibahas terkait pengertian cukai, barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi bagi pelanggarnya.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami ketentuan cukai, pengertian dan manfaat DBHCHT, ciri rokok ilegal, dan ajakan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam gempur rokok ilegal,” ujar Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 25 Juni 2022.

(BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Sindir Orang Pecicilan di Medsos Tapi Minta Iba di Dunia Nyata, Netizen Kaitkan Roy Suryo)

Di Sumedang, Bea Cukai Bandung dan Pemkab Sumedang melakukan talkshow sosialisasi ketentuan umum di bidang cukai dan pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum di Jusyan Radio Sumedang 92.7 FM.

Bea Cukai Bandung juga memenuhi undangan sebagai narasumber dalam Sosialisasi DBHCHT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat 19 Juli 2022. 

Terkait kegiatan ini Hatta menilai bahwa ketentuan ini sangat penting untuk dipahami oleh perangkat Satuan Polisi Pamong Praja, karena salah satu output dari DBHCHT adalah operasi pasar bersama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal antara Bea Cukai dan Polisi Pamong Praja.

“Rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah dikhawatirkan dapat menambah jumlah perokok pemula serta dapat merugikan negara dari segi penerimaan. Selain itu, penting untuk dipahami juga terkait penggunaan Aplikasi Rokok legal (SiRoLeg) oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja guna melaporkan informasi mengenai rokok ilegal,” ujar Hatta.

(BACA JUGA:Roy Suryo Sakit Usai Jadi Tersangka, Alifurrahman: Mungkin Dia Kena Karma Ferdinand Hutahaean dan Ahok)

Selain kepada masyarakat umum, sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Bandung kepada para Pengusaha Pabrik Rokok Elektrik dan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di wilayahnya pada 19-20 Juli 2022.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: