Pemeriksaan Roy Suryo Jadi Tersangka Soal Kasus Meme Stupa Dihentikan, Polisi: Kurang Sehat

Pemeriksaan Roy Suryo Jadi Tersangka Soal Kasus Meme Stupa Dihentikan, Polisi: Kurang Sehat

Pakar Telematika dan Mantan Menpora Roy Suryo -Istimewa-Istimewa

Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

(BACA JUGA:Fadli Zon Beri Tanggapan Serius Soal Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Meme Stupa)

Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobodur itu pada  Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. 

Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh Pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli penggunggah awal meme tersebut.

Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

(BACA JUGA:Kondisi Terkini Makam Brigadir J: Dipasang Police Line, Masyarakat Dilarang Selfie dan Ambil Video )

Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. 

Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: