Terkini

Pilihan


Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong Ditangkap, Pengepul Bisa Untung Puluhan Juta Rupiah

Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong Ditangkap, Pengepul Bisa Untung Puluhan Juta Rupiah

Ilustrasi, Tumpukan jeriken yang disita Polres Metro Bekasi dari komplotan mafia BBM solar bersubsidi di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.-Tuahta Simanjuntak-FIN

(BACA JUGA:Ini Kata Pertamina Soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite dan Solar Tahun ini)

Ia memperinci, RD dan AL merupakan aktor utama dalam kasus ini. Keduanya diduga mengumpulkan SKD milik para petani supaya bisa membeli solar dengan jumlah besar di SPBU Batujaya.

Dalam melancarkan aksinya, RD memerintahkan satu orang kepercayaan berinisial EN untuk membeli solar sebanyak200 liter. Sebagai imbalan, EN menerima Rp150 ribu dari RD setiap ditugaska solar bersubsidi.

RD kemudian menjual solar kepada YW yang bertindak sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.

(BACA JUGA:Derita Nelayan Muaragembong Bekasi Jauh-jauh Beli Solar Ke Karawang Demi Melaut, Bikin Susah!)

Modus yang sama juga dilakukan oleh AL dengan cara menjual solar ke MM sebagai pengepul kedua dengan harga Rp 6.100 per liter dan kepada YW seharga Rp 6.700 per liter.

"YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 119 jeriken masing-masing berisi 35 liter dan 10 drum berisi 200 liter solar bersubsidi.

(BACA JUGA:Catat! Beli Petalite dan Solar Pakai MyPertamina Cuma Wajib untuk Kendaraan Roda Empat, Sepeda Motor Tak Perlu)

Ada pula empat drum kosong, sebilah selang sepanjang 10 meter, sebuah mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru, serta dua unit motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: