Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong Ditangkap, Pengepul Bisa Untung Puluhan Juta Rupiah

Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong Ditangkap, Pengepul Bisa Untung Puluhan Juta Rupiah

Ilustrasi, Tumpukan jeriken yang disita Polres Metro Bekasi dari komplotan mafia BBM solar bersubsidi di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi mengungkap aksi mafia bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi mengantongi keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari perbuatan haramnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka YW (44) yang bertindak sebagai pengepul mendapat keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil penjualan solar bersubsidi.

(BACA JUGA:Begini Modus Komplotan Mafia BBM Jual Solar Bersubsidi dengan Harga Tinggi ke Nelayan Muaragembong)

"YW, tersangka yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah, sudah mendapatkan keuntungan Rp54,5 juta selama beroperasi," kata Gidion kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

Selain YW, polisi juga telah menangkap tersangka RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43) yang termasuk dalam jaringan mafia BBM solar bersubsidi di wilayah Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada polisi, para tersangka mengaku baru beroperasi sejak Mei 2022 dengan membeli solar bersubsidi sebanyak 28 kali di SPBU Batujaya menggunakan surat keterangan desa (SKD).

(BACA JUGA:Catat! Mulai 1 Juli Beli Pertalite dan Solar Harus Pakai Aplikasi MyPertamina)

"Mereka mengaku baru beroperasi sejak Mei sampai Juli. Selama kurang dari tiga bulan, sudah 28 kali beli solar di SPBU berjumlah ratusan liter dalam sekali pembelian," ungkapnya.

Adapun modus komplotan mafia bahan bakar minyak (BBM) mengeruk keuntungan dengan menjual solar bersubsidi di atas harga normal kepada nelayan di Muaragembong berhasil terungkap.

Beberapa tersangka diduga membeli solar bersubsidi di SPBU Batujaya dengan jumlah besar menggunakan surat keterangan desa (SKD).

(BACA JUGA:Polisi Tangkap Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muaragembong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka)

SKD yang digunakan oleh kelima pelaku merupakan milik para petani untuk megoperasikan mesin pembajak sawah yang tergabung dalam gabungan kelompok tani (gapoktan).

Surat diterbitkan usai mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kecamatan Muaragembong. 

"Jadi ada yang namanya Surat Keterangan Desa (SKD) yang bisa digunakan untuk mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU, yang kemudian tidak sekadar untuk kendaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani," ucap Gidion Arif kepada wartawan, Sabtu, 23 Juli 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: