Polri Benarkan Adanya Polisi Intimidasi Jurnalis Liput Kasus Brigadir J, Begini Penjelasanya

Polri Benarkan Adanya Polisi Intimidasi Jurnalis Liput Kasus Brigadir J, Begini Penjelasanya

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.--PMJ news

Sebelumnya, Akibat peristiwa tersebut, Dewan Pers langsung mengambil tindakan dan melakukan komunikasi dengan pihak Polri.

Menurut Yadi Hendriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengatakan Dewan Pers tidak menunggu laporan dan langsung bergerak komunikasi dengan Mabes Polri.

“Saya, mas Toto, mas Zulkifli juga sudah berkomunikasi dengan pak Kadiv Humas dan intinya pak Kadiv Humas juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi polri, artinya itu oknum,” buka Yadi, Jumat 15 Juli 2022.

“Kemudian yang kedua bahwa tentu kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap Pers karena ada penghapusan rekaman dan lain-lain tentu ini adalah juga tidak sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tambahnya.

(BACA JUGA:Polisi Temukan 26 Pot Ganja Dalam Rumah di Karawang, Totalnya Mencapai 141,189 gram )

“Ketiga, kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya Yadi juga mengatakan bahwa sudah menerima tembusan dari pihak manajemen 2 wartawan yang mengalami intimidasi dalam melayangkan protes terhadap bapak Kapolri dan ditembuskan kepada Dewan Pers yang langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian 

Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut.

Yadi juga mengatakan, jika rekan jurnalis mengalami kejadian serupa, tentunya jangan takut untuk melaporkan segala hal bentuk intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik.

(BACA JUGA:Manfaat Punya Hewan Peliharaan, Mulai dari Pangkas Stres hingga Tingkatkat Produktifitas)

“Pada Dewan Pers ada namanya satgas anti kekerasan terhadap pers, itu ada temen temen IJTI, AJI, PWI dan Dewan Pers ada di situ,” jelasnya.

“Satgas anti kekerasan terhadap pers biasanya melakukan advokasi sampai ke Kepolisian, Pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi,” lanjut Yadi

“Jadi bagus sekali, karena kemarin begitu terjadi, teman - teman wartawan yang terkait langsung melapor. Setelah melapor akhirnya ke pihak kepolisian serta ditembuskan ke pihak Dewan Pers dan sekarang sedang ada pertemuan untuk membahas kasus tersebut,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: