Bekasi

Polisi Temukan 26 Pot Ganja Dalam Rumah di Karawang, Totalnya Mencapai 141,189 gram

fin.co.id - 15/07/2022, 19:57 WIB

Ilustrasi - Tanaman Ganja (Pexels-Aphiwat chuangchoem)

BEKASI, FIN.CO.ID - Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap selompok petani ganja beserta pengedar narkotika di wilayah hukumnya.

Penangkapan tersebut merupakan hasil informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian dari masyarakat yang resah terhadap peredaran barang terlarang tersebut.

(BACA JUGA: Mabes Polri Tegaskan Bakal Usut Seluruh Temuan Peristiwa Baku Tembak di Rumah Dinas Kadiv Propam)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang tersangka yang berkaitan dengan aksi pengedaran barang terlarang tersebut.

"Yang pertama, kami mengamankan seorang yang berinisial SU (36) yang bertugas sebagai pengedar, dalam penangkapan petugas lakukan dengan cara undercover buy dengan pelaku," ucap Hengki saat konfrensi pers, Jumat 15 Juli 2022.

SU berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Kinan Raya, Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu 18 Juni 2022.

"Dari tangan pelaku SU, kami mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kertas coklat yang berisikan ganja," ungkapnya.

(BACA JUGA: Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan di Rumah Dinas Kadiv Propam Sudah Ditangkap, Bakal Bernasib Begini)

Dalam kelompoknya, pelaku SU bertugas sebagai pengedar ganja yang diduga menjual barang terlarang tersebut di wilayah Karawang dan juga Bekasi.

Tidak berhenti di situ, Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil menangkap satu orang yang bertugas sebagai penanam ganja.

"Dari hasil pengembangan, kami mengamankan satu orang berinisial DS (31) dengan barang bukti pohon ganja sebanyak 34 batang yang berada di dalam 26 pot dirumahnya," jelasnya.

Puluhan pohon ganja tersebut ditanam oleh pelaku DS di sebuah pot buatan berupa ember, pelaku menyimpan tanaman di bagian belakang rumah agar tak terlihat oleh tetangga. 

(BACA JUGA: Pecah !!! Dewa United Juarai eSports Tournament For Stronger Indonesia)

Diketahui pelaku ditangkap di Kampung Gamprit, Kuta Ampel, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Total dari kedua pelaku berinisial SU dan DS kami berhasil mengamankan sebanyak 141,189 gram ganja," tegasnya.

Admin
Penulis
-->