Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Revisi Aturan Pembatasan Penerima BBM Subsidi

Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Revisi Aturan Pembatasan Penerima BBM Subsidi

Ilustrasi: harga BBM diwacanakan naik-Dokumentasi-Pertamina Patra Niaga

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pemerintah saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 direvisi agar penyaluran Pertalite dan Solar agar bisa lebih tepat sasaran.

(BACA JUGA:Said Didu Sebut Pertamina Alat Pencitraan Pemerintah Imbas Naiknya Harga BBM dan Gas)

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru.

Revisi tersebut akan memuat aturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika, Senin, 11 Juli 2022.

Saat ini aturan untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

(BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM dan Gas Elpiji, Yan Harahap: Rakyat ‘Terpaksa’ Menerima)

Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.

"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.

(BACA JUGA:Fadli Zon Sindir Kenaikan Harga BBM dan Listrik dengan Parodikan Lagu Naik-naik ke Puncak Gunung)

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: