Mantan Kades Cikupa Terjerat Kasus Pungli PTSL, Begini Tanggapan Warga

Mantan Kades Cikupa Terjerat Kasus Pungli PTSL, Begini Tanggapan Warga

--

Ribuan pemohon PTSL itu diminta dipatok biaya pembuatan sertifikat tanah dengan jumlah yang variatif Rp500 ribu sampai Rp1.500.000.

Dengan besaran, untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dipatok biaya Rp500 ribu. Kemudian tanah seluas 50 meter tapi tidak memiliki surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp1 juta.

Sedangkan, untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat-surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1.500.000.

"Total ada 1.319 pemohon PTSL di desa Cikupa dengan kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar," terangnya.

Dikatakan Rhomdon, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa dipungut biaya.

Namun, pada praktiknya para tersangka terbukti telah melakukan pungli.

Hal ini tentunya telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti diantaranya uang tunai lebih dari Rp100 juta, 2 buah flashdisk berisi file PTSL desa Cikupa, serta dokumen penetapan lokasi PTSL tahun 2020-2021.

Rhomdon mengungkapkan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus pungli PTSL tersebut untuk mengungkap para tersangka lain yang terlibat.

"Kita masih kembangkan kasusnya termasuk nanti dari pihak BPN Kabupaten Tangerang juga akan kita lakukan pemanggilan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: