Buang Jauh Egosentrisme Lembaga, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan TNI dan BNN

Buang Jauh Egosentrisme Lembaga, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan TNI dan BNN

Bea Cukai jalin kerja sama dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dengan TNI dan BNN.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Egosentrisme lembaga menjadi hal yang harus dihindari oleh segenap instansi pemerintah, tak terkecuali para penegak hukum di Indonesia.

Membuang jauh ego sektoral dan meningkatkan sinergi antarinstansi menjadi upaya yang ditempuh Bea Cukai dalam menghindari terbentuknya egosentrisme lembaga.

(BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Gelar Asistensi Terhadap Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat)

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana pada Senin (05/07) menyebutkan bentuk-bentuk kerja sama dan koordinasi yang dijalin Bea Cukai dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dengan TNI dan BNN.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya sebagai pelindung masyarakat atau community protector, Bea Cukai kerap bekerja sama dengan para aparat penegak hukum lain, termasuk TNI dan BNN. Untuk itu, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di daerah terus berupaya memperkuat koordinasi dengan unit vertikal TNI dan BNN di wilayah pengawasannya masing-masing. Bentuk koordinasi yang umum dilaksanakan adalah kunjungan atau courtesy visit dan pelaksanaan tugas bersama,” ujarnya.

Dikatakan Hatta, di Malang Bea Cukai menghadiri Seminar Kebangsaan Kodim 0833 Kota Malang yang mengusung tema "Meningkatkan Kesadaran Bela Negara dalam Menangkal Paham Radikalisme dan Terorisme".

Penyelenggaraan seminar itu merupakan bentuk komunikasi sosial antara TNI dengan seluruh komponen masyarakat kota Malang, termasuk Bea Cukai Malang.

(BACA JUGA:Bea Cukai Lepas Ekspor Dua Produk Lokal dari Sulawesi dan Yogyakarta)

Kerja sama dengan TNI juga terlaksana ketika Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali helikopter milik TNI dalam rangka keperluan perbaikan.

Pemeriksaan oleh Petugas Bea Cukai dilakukan dengan penanganan khusus mengingat helikopter tersebut merupakan super control item.

PT Baswara Mahija Wahana selaku importir mengajukan izin timbun di Gudang/Lapangan Skadron 31 Puspenerbad TNI Bandara Ahmad Yani dalam rangka penanganan barang dalam kategori super control item ini.

Hatta menjelaskan terhadap barang yang memenuhi ketentuan reimpor akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor.

(BACA JUGA:Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar Sekaligus Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal)

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) barang yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali untuk keperluan perbaikan serta pasal 3 ayat (2) pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap PT Baswara Mahija Wahana karena telah memenuhi persyaratan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: