Mantan Kades Cikupa dan Tiga Stafnya Ditetapkan Tersangka Pungli Sertifikat Tanah, Kerugian Capai Rp2 Miliar

fin.co.id - 05/07/2022, 15:32 WIB

Mantan Kades Cikupa dan Tiga Stafnya Ditetapkan Tersangka Pungli Sertifikat Tanah, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Mantan kades dan tiga staf Desa Cikupa ditetapkan sebagai tersangka pungli sertifikat tanah.

TANGERANG, FIN.CO.ID - Mantan Kepala Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Selain AM, dalam kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lain yakni SH selaku Sekdes Cikupa, MI selaku Kaur Perencanaan, dan MSE selalu Kaur keuangan Desa Cikupa.

(BACA JUGA: MUI Kabupaten Tangerang Imbau Masyarakat Hormati Perbedaan Waktu Idul Adha)

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, kasus pungli pembuatan sertifikat tanah itu dilakukan keempat tersangka pada program PTSL di Desa Cikupa tahun 2020 sampai 2021.

"Kita lakukan kita kasus ini dari bulan Januari 2022 dan bulan ini (Juli) kita tetapkan tersangka terhadap 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (pungli PTSL)," kata Rhomdon, Selasa, 5 Juli 2022.

Dia menjelaskan, tersangka AM yang saat itu masih menjabat sebagai kades Cikupa, memerintahkan kepada SH, MI, dan MSE untuk melakukan pungutan liar kepada 1.319 pemohon PTSL.

(BACA JUGA: Sakit Hati, Aniaya Anak Komplek, Dua Preman Kampung Dibekuk Polisi)

Ribuan pemohon PTSL itu diminta dipatok biaya pembuatan sertifikat tanah dengan jumlah yang variatif Rp500 ribu sampai Rp1.500.000. 

Luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu, kemudian luas tanah 50 meter tapi tidak memiliki surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp1 juta. 

Sedangkan, untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat-surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1.500.000.

(BACA JUGA: Sistem OSS RBA Diperbarui, Bupati Tangerang: Kami Siap Berkolaborasi dengan Pusat)

"Total ada 1.319 pemohon PTSL di desa Cikupa dengan kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar," terangnya.

Dikatakan Rhomdon, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa dipungut biaya. Namun, pada praktiknya para tersangka terbukti telah melakukan pungli.

Hal ini tentunya telah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(BACA JUGA: PPPK Kabupaten Tangerang Baru Diangkat Harus Bijak Gunakan Medsos, Zaki: Hati-hati)

Admin
Penulis