fin.co.id - Polda Banten menangkap AH, mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak, atas kasus penggelapan dalam jabatan. AH ditangkap di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Berdasarkan laporan polisi LP/80/III/2025, AH diduga melakukan penggelapan sebesar Rp895 juta melalui 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi. Polda Banten menyita beberapa barang bukti, termasuk SK, slip gaji, dan dokumen lainnya.
"Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta," jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat 23 Mei 2025.
Dikatakan Dian, cara kerja pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif, di mana dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Polda Banten menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan jabatan yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat," tutup Dian.