"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling singkat pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti diantaranya uang tunai lebih dari Rp100 juta, 2 buah flashdisk berisi file PTSL desa Cikupa, serta dokumen penetapan lokasi PTSL tahun 2020-2021.
Rhomdon juga mengatakan, kepolisian akan terus mengembangkan dugaan masus pungli PTSL tersebut untuk mengungkap para tersangka lain yang terlibat.
(BACA JUGA: Dituding Jadi Penyebab Banjir Hingga Serobot Lahan Pemda, Pengembang Suvarna Sutera Dilaporkan)
"Kita masih kembangkan kasusnya termasuk nanti dari pihak BPN Kabupaten Tangerang juga akan kita lakukan pemanggilan," tandasnya. (Rikhi Ferdian)