Tangerang

Dituding Jadi Penyebab Banjir Hingga Serobot Lahan Pemda, Pengembang Suvarna Sutera Dilaporkan

TANGERANG, FIN.CO.ID - Puluhan warga Sindang Jaya mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin 4 Juli 2022.

Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan hearing dengan Komisi 4 DPRD. Hearing membahasa sejumlah masalah yang ditimbulkan akibat pembangunan perumahan mewah Suvarna Sutera.

Ali Husni selaku Koordinator Masyarakat Sindang Jaya mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam hearing bersama Komisi 4 DPRD itu.

(BACA JUGA:Sepi Order Gegara Perang Rusia-Ukraina, Sejumlah Perusahaan di Kabupaten Tangerang PHK Karyawan)

Yakni, soal masalah banjir yang terjadi karena adanya pemagaran di kawasan perumahan Suvarna Sutera.

Akibat pemagaran itu, ruas jalan yang dekat perumahan Suvarna Sutera tidak memiliki Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sehingga jalanan kerap dikepung banjir.

"Air enggak bisa mengalir soalnya tertutup karena ada pemagaran itu, ini mengakibatkan jalan terendam banjir sekitar 20 sampai 30 Centimeter," kata Ali kepada FIN.CO.ID.

(BACA JUGA:Tak Sesuai Target, Tingkat Konsumsi Ikan di Kabupaten Tangerang Baru 48 Kg Per Kapita, Ini Alasannya)

Masih menurut Ali, sebelum ada perumahan Survana Sutera tidak pernah ada banjir di daerah tersebut.

Namun karena SPAL tertutup oleh pagar Suvarna Sutera, dua ruas jalan di Sindang Jaya selalu menjadi langganan banjir.

"Banjir kerap terjadi di jalan Sindang Jaya Menuju Gandu serta di jalan Sindang Jaya menuju Sindang Asih, tepatnya di depan dan di samping kantor Kecamatan Sindang Jaya," terangnya.

Dalam hearing tersebut para warga juga mempertanyakan pembuatan tandon air yang menjadi kewajiban pengembang. 

Termasuk, Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin lantaran ada pemotongan jalan oleh pengembang Suvarna Sutera yang dinilai membahayakan masyarakat.

"Kami juga mempertanyakan tentang kejelasan kepemilikan Situ Pasir Gadung yang diklaim oleh pihak Suvarna sebagai milik mereka, selain itu bau tak sedap akibat sampah dari perumahan juga harus dibenahi," tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Tangerang Mohamad Ali menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali hearing terkait aduan warga Sindang Jaya terhadap pengembang Suvarna Sutera.

Pasalnya, dialog antara masyarakat dengan pengembang perumahan elit itu tak berjalan sesuai rencana.

Lantaran, dinas-dinas terkait yang diundang tak membawa dokumen lengkap soal permasalahan yang diadukan oleh warga Sindang Jaya.

"Nanti akan dijadwalkan kembali bukan hanya permasalahan banjir saja berkaitan dengan aset-aset Pemkab Tangerang juga banyak yang belum dibenahi oleh pengembang," paparnya.

Secara perizinan, dia meyakini, pihak pengembang Suvarna Sutera pasti sudah memiliki izin sesuai regulasi. 

Hanya saja, ada kemungkinan pihak pengembang belum memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengembang. Termasuk soal adanya dugaan penyerobotan lahan pertanian maupun situ.

"Secara teknis kan itu kewenangan bagian aset daerah tapi nanti kita bandingkan datanya apakah itu sudah ada regulasinya," jelasnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tinjauan langsung ke lokasi, yang menjadi permasalahan antara warga Sindang Jaya dengan pengembang Suvarna Sutera.

"Secepatnya kita akan kita jadwalkan tinjauan langsung, setelah data-data dan dokumen dari dinas terkait seperti ANDAL maupun laporan triwulannya selesai kita kroscek," pungkasnya. 

Sementara itu, perwakilan pengembang Suvarna Sutera yang hadir dalam hearing tersebut enggan memberikan tanggapannya. (Rikhi Ferdian)

 

Admin
Penulis