Polisi Batal Periksa Iko Uwais, Kuasa Hukum: Ini Bukan Mangkir ya, Kami Mau Berdamai

Polisi Batal Periksa Iko Uwais, Kuasa Hukum: Ini Bukan Mangkir ya, Kami Mau Berdamai

Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, 25 Juni 2022.-Tuahta Simanjuntak-FIN

"Sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ke situ (tersangka)," ujar Zulpan.

Dia menambahkan bahwa rencananya Sabtu (25/6) suami dari penyanyi Audy Item itu juga akan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Kota Bekasi.

(BACA JUGA:Hadiri Pemeriksaan di Polres Bekasi, Audy Item Dicecar 14 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemukulan Oleh Iko Uwais)

Zulpan mengatakan apabila nantinya Iko Uwais resmi dijadikan tersangka, maka laporannya di Polda Metro terkait pencemaran nama baik tak bisa dilanjutkan.

Kronologis singkat dugaan penganiayaan itu berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik korban Rudi, untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

Kemudian, korban Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan "invoice" melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), namun artis peran laga itu tidak merespon.

Setelah itu pada Sabtu (11/6), korban bersama dengan istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.

(BACA JUGA:Penuhi Panggilan Kedua Dapat 14 Pertanyaan, Iko Uwais Masih Berstatus Saksi)

"Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ungkap Zulpan.

Selanjutnya, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.

Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka. Lalu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: