Simak Caranya, Pengalihan Status Kepegawaian Non ASN Menjadi PNS maupun PPPK

Simak Caranya, Pengalihan Status Kepegawaian Non ASN Menjadi PNS maupun PPPK

ASN atau PNS sedang menjalani tes PCR pemeriksaan COVID-19.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polemik pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang tengah ramai diperbincangkan disikapi Menko Polhukam Mahfud Md. 

Kata Mahfud, tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik status kepegawaian non ASN.

(BACA JUGA:Ada 16 Ribu Tenaga Honorer Kabupaten Tangerang Tolak Aturan Penghapusan di 2023)

Saat ini, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud Md yang menjabat sebagai Menpan RB ad interim. 

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN, di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022. 

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. 

(BACA JUGA:Pemkab Tangerang Minta Aturan Penghapusan Honorer Ditinjau Kembali)

Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN. 

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan. 

(BACA JUGA:Jokowi Hapus Tenaga Honorer, 410 Ribu Orang Terancam Jadi Pengangguran)

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: