Aktif Berikan Sosialisasi Cukai, Ini Langkah Preventif Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Aktif Berikan Sosialisasi Cukai, Ini Langkah Preventif Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Sosialisasi rokok ilegal oleh Bea Cukai yang merupakan rangkaian program Gempur Rokok Ilegal. (dok. Bea Cukai)--

(BACA JUGA:Alhamdulillah, Rusun Untuk ASN Kota Tual Maluku Selesai Dibangun Kementerian PUPR)

(BACA JUGA:Begini Syarat Hewan PMK Sah untuk Kurban Sesuai Fatwa MUI)

“Sosialisasi terkait cukai melalui kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan salah satu implementasi manfaat DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Hatta.

Sebagai salah satu upaya dalam memberantas rokok ilegal, Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam hal ini dari Bagian Perekonomian dan Satpol PP Lamongan serta Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar sosialisasi di bidang cukai yang berlangsung pada tanggal 10 hingga 11 Mei 2022. 

Kegiatan diikuti oleh para pelaku usaha hasil tembakau di wilayah Kecamatan Sugio dan Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. 

Selanjutnya, Bea Cukai Gresik bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Lamongan melaksanakan siaran radio melalui Prameswara FM, pada Jumat 10 Juni 2022 dan dilanjutkan bersama dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Senin 13 Juni 2022. 

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Mei 2022, Honda Brio Juara)

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris Bulan April 2022, Mobil Anda Salah Satunya?)

“Siaran radio bertujuan untuk mengedukasi masyarakat daerah terkait ciri-ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat dapat terhindar dari bahaya rokok ilegal. Adapun ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” terang Hatta.

Sosialisasi ketentuan di bidang cukai merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. 

Selain itu, sosialisasi merupakan bentuk upaya pencegahan terjadinya kebocoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: