Aktif Berikan Sosialisasi Cukai, Ini Langkah Preventif Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Aktif Berikan Sosialisasi Cukai, Ini Langkah Preventif Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

Sosialisasi rokok ilegal oleh Bea Cukai yang merupakan rangkaian program Gempur Rokok Ilegal. (dok. Bea Cukai)--

JAKARTA, FIN.CO.ID – Rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi karena dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup. 

“Bea Cukai merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan/atau berbahaya pada masyarakat. Salah satu barang yang perlu diawasi peredarannya adalah rokok. Selain berdampak negatif pada kesehatan, peredaran rokok ilegal juga berpotensi memicu terjadinya kebocoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Juni 2022.

(BACA JUGA:Pemkab Bekasi Ikuti FDG Soal Dana Hasil Cukai Tembakau di Jawa Barat)

(BACA JUGA:Genderang Perang Ditabuh, Pemkab Bekasi Siap Perangi Peredaran Rokok Ilegal)

Dengan mengusung semangat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura menggelar serangkaian sosialisasi yang berlangsung pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2022. 

Bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Bea Cukai Madura memberikan sosialisasi kepada mahasiswa STAI Syaichona Moh. Cholil, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Selanjutnya, Bea Cukai Madura berkolaborasi dengan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) memberikan edukasi terkait cukai pada pedagang kaki lima yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanah Merah, Rabu 8 Juni 2022. 

Terakhir, Bea Cukai Madura melakukan siaran radio bersama Bagian Perekonomian Bangkalan melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Sampang, Kamis 9 Juni 2022. 

(BACA JUGA:Promosi Gratis Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Polisi: Kami Lagi Proses 6 Orang Holywings Indonesia)

(BACA JUGA:Gegara Promo Miras Gratis untuk 'Muhammad dan Maria', Tim Kreatif Holywings Digarap Polres Jaksel)

Kegiatan siaran radio pun sebelumnya juga telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura di Radio Suara Sampang, pada Jumat 27 Mei 2022.

Berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Magelang, Bea Cukai Magelang melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui pertunjukan seni, pada Jumat 17 Juni 2022. 

Pentas seni dilaksanakan dengan menggandeng seniman lokal, yaitu Dalijo Cs bersama Campur Sari Sekar Anom. Acara ini merupakan bentuk kampanye ketentuan cukai dan Gempur Rokok Ilegal dengan cara yang unik dan menyenangkan, sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat. 

Sebelumnya, Bea Cukai Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar bimbingan teknis terkait identifikasi pita cukai rokok dan pelatihan penggunaan aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal), pada Jumat 10 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: