Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi - Bea Cukai laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di enam wilayah-Istimewa-

Sementara itu, sepanjang Bulan Juni 2022, Bea Cukai Kediri laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar toko-toko penjual rokok eceran di wilayah Kecamatan Wates dan Tarokan dan masih akan terus berlanjut di kecamatan lain di Kota/Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Di Bandung Barat, Bea Cukai Bandung menggandeng Satpol PP Kabupaten Bandung Barat melakukan operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat pada 13 hingga 14 Juni 2022. 

Kegiatan berlangsung di beberapa wilayah di Kota Cimahi, dilanjutkan ke beberapa wilayah di Kabupaten Bandung Barat, yaitu Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Rongga, dan Gunung Halu.

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris Bulan April 2022, Mobil Anda Salah Satunya?)

“Dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak belasan ribu batang rokok jenis Sigarat Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos dengan berbagai merek,” terang Hatta.

Diharapkan dengan semakin luasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman mengenai rokok ilegal di masyarakat serta Operasi Gempur Rokok Ilegal yang rutin dilakukan, dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan keuangan negara maupun melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: