Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi - Bea Cukai laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di enam wilayah-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kali ini Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di enam wilayah yaitu Palopo, Bengkulu, Palu, Maros, Bandung, dan Kediri.

“Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dalam keterangannya, Senin 20 Juni 2022.

(BACA JUGA:Gandeng Bank Indonesia, Bea Cukai Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini)

Bea Cukai Malili lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan turun langsung memberikan sosialisasi ke warung dan toko penjual rokok eceran di Kota Palopo selama empat hari. 

Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Malili yang bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo dan berlangsung pada tanggal 14 Juni sampai dengan 17 Juni 2022. 

Kegiatan dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili, yaitu Kecamatan Wara Timur, Wara Barat, Wara Utara, Wara Selatan, Sendana, Mungkajang, dan Telluwanua.

Kegiatan kolaborasi Gempur Rokok Ilegal pun turut dilaksanakan oleh Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Kabupaten Maros, pada Selasa, 7 Juni 2022.

(BACA JUGA:Dukung Implementasi Percepatan Ekspor CPO dan Turunannya, Bea Cukai Berlakukan Bea Keluar Flush Out)

Menyasar warung dan toko penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Maros, Bea Cukai Makassar berikan edukasi terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal.

Upaya memberantas rokok ilegal turut dilakukan oleh Bea Cukai Bengkulu bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu. Kegiatan berlangsung sepanjang bulan Juni 2022 dan menyasar toko-toko penjual rokok eceran di beberapa kota atau kabupaten di Provinsi Bengkulu. 

Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, para penjual eceran diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menjual rokok, jangan sampai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik peredaran rokok ilegal.

“Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, Operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hatta.

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Mei 2022, Honda Brio Juara)

Dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Tim Pengawasan dan Kehumasan Bea Cukai Palu melaksanakan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan dilakukan dengan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya bagi masyarakat, serta memasang stiker sebagai salah satu media kampanye. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: