Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirjen Kelistrikan Pastikan Tidak Sentuh Masyarakat Kurang Mampu

Pemerintah Naikkan Tarif Listrik, Dirjen Kelistrikan Pastikan Tidak Sentuh Masyarakat Kurang Mampu

Pegawai PLN/Ilustrasi-fin-

Artinya, pelanggan tersebut sebelumnya menerima bantuan Rp255 per Kwh dari Pemerintah, maka bantuan ini direalokasikan untuk program-program yang langsung mengenai masyarakat kurang mampu. Dengan komponen kompensasi yang direalokasikan tersebut, tarif yang sebelumnya dibantu Pemerintah yaitu Rp1.444,70 per kwh dikoreksi menjadi tarif yang berbasis pada keekonomian yaitu, Rp 1,699,53 per kwh.

"Untuk rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA yaitu keluarga ekonomi yang memang perlu dibantu dan membutuhkan dukungan Pemerintah sebanyak 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan dan terus mendapatkan dukungan bantuan dari Pemerintah dalam rangka, satu menjaga daya beli masyarakat dan kedua dalam rangka menekan laju inflasi agar tetap rendah. dan ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat," tukas Darmawan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: