"Anaknya sendiri yang melaporkan karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang dikenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya (Rikhi Ferdian).