FIN.CO.ID - Pendakwah muda, Ning Umi Laila menjadi sorotan setelah menyinggung musisi ternama Rhoma Irama.
Dalam ceramahnya, Ning Umi Laila menyampaikan materi ceramah Rhoma Irama soal narkoba. Bahkan Ustazah tersebut sampai memparodikan lagu 'mirasantika' karya sang Raja Dangdut.
Melalui Video yang beredar dari akun TikTok @sedihrinahyadi membuat nama Neng Umi Laila menjadi viral di media sosial.
"Ada orang gembar-gembor jangan narkoba, jangan pakai sabu-sabu, tapi ternyata secara tidak langsung ngak sengaja anaknya kena narkoba," ujarnya Ning Laila dilihat FIN.CO.ID pada Rabu, 17 April 2024.
BACA JUGA:
- Pendeta Gilbert Sambangi MUI Minta Maaf dan Klarifikasi Atas Ceramahnya yang Singgung Zakat Umat Islam
- Viral! Khatib di Bantul Ceramah Soal Kecurangan Pemilu Hingga Jemaah Langsung 'IIfeel', Begini Hukumnya
Ning Laila berani menyebutkan nama Rhoma Irama yang dia maksud menggembar-gemborkan tidak terjebak narkoba tapi anaknya yang memakai.
"Sinten buk? Oh mboten sumerep (Siapa bu? Oh tidak tahu). Rhoma Irama," lanjutnya.
Umi Laila menyanyikan memparodikan lagu Mirasantika ciptaan Rhoma Irama dengan suara merdunya. Lalu ia mengajak para jamaah yang mengikuti ceramahnya untuk menyanyikan lagu yang berisi pesan untuk jauhi narkoba.
"Dulu aku gila padamu, dulu aku memang gila, dulu aku suka padamu, dulu aku memang suka, sekarang aku tahu kau dapat menghancurkan hidupku," Ucap Umi Laila yang menyanyikan lagu Mirasantika.
BACA JUGA:
- BNPT Usul Pemerintah Kontrol Penceramah di Masjid, MUI Anggap Bentuk Kezaliman
- Zakir Naik Dikabarkan akan Isi Ceramah Agama di Qatar Selama Turnamen Piala Dunia 2022
Lalu Ustazah kembali mengingatkan jika lagu Rhoma Iama sangat bagus dan memiliki makna tersirat.
"Padahal pangapunten, Rhoma Irama niku lagunya sae-sae buk. Uapik (Padahal maaf, Rhoma Irama itu lagu-lagunya bagus-bagus bu. Sangat bagus). Semuanya lagunya itu punya makna tersirat, maksud e niku ojok mendem, ojok narkoba (maksudnya itu jangan mabuk, jangan narkoba), dia bisa menghancurkan hidupmu. Tapi ternyata kecolongan," ujar Umi Ning Laila.
Video ceramah yang menyinggung narkoba menjadi viral seperti yang diunggah oleh akun TikTok @sedihrianahyadi yang menyertakan keterangan video berisi hadits tentang ghibah.
Video yang diunggah akun tersebut saat ini telah ditonton sebanyak 8,1 juta kali. Video itu mendapatkan 111.700 suka dan mendapatkan lebih dari 11.100 komentar. Tidak sedikit warganet yang terpancing mengikuti narasi gibah seperti yang disertakan pemilik akun dan menyalahkan Ning Umi Laila.
Cukup banyak komentar warganet yang menganggap Ning Umi Laila telah menggunjingkan Rhoma Irama. Namun tidak sedikit yang membelanya dengan menyatakan apa yang dikatakan sang ustazah adalah fakta.
BACA JUGA:
- Pemkab dan Ansor NU Tolak Ceramah Hanan Attaki di Jember
- Isi Ceramah di Markas PDIP, Cak Nun: PDI Sudah Tidak Tepat Berjuang Lagi
Pada tahun 2021, anak Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma dihukum dua tahun penjara atas kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Anak Rhoma Irama dipenjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ridho Rohoma ditangkap satuan Narkoba Polres Tanjung Priok di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan.
Saat itu, polisi menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Barang terlarang itu ia sembunyikan di dalam bungkus rokok. Polisi menyebut Ridho Rhoma mengonsumsi barang haram tersebut untuk bersenang-senang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma menggunakan barang haram itu saat mendatangi sebuah acara di Bali. Saat dilakukan penangkapan, dia belum sempat menggunakan barang haram tersebut.
"Pada saat ditangkap nggak sempat dipakai, dia baru pesan beli dengan menggunakan kurir, kemudian dia transfer kepada bandarnya itu," kata Yusri di Polres Depok, Jalan Margonda Raya.
Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu pada empat tahun lalu. Dia divonis 10 bulan rehabilitasi.
Terkait kasus pertama itu, Ridho Rhoma bebas pada Januari 2018. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Dia pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada 2020.