Berikut Cara Daftar KIP Kuliah UTBK-SNBT 2024 dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Minggu 24-03-2024,09:33 WIB
Reporter : Aulia Yesella
Editor : Afdal Namakule

5. Calon peserta kemudian harus menyelesaikan proses pendaftaran dengan memilih jalur seleksi UTBK-SNBT dan mengikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh sistem.

6. Setelah menyelesaikan pendaftaran di KIP Kuliah, calon peserta harus melanjutkan proses pendaftaran di portal seleksi nasional perguruan tinggi yang telah dipilih sesuai dengan jalur seleksi yang diikuti.

7. Proses sinkronisasi data akan dilakukan secara otomatis dengan skema host-to-host antara sistem KIP Kuliah dengan sistem seleksi perguruan tinggi.

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Calon penerima KIP Kuliah yang berhasil diterima di perguruan tinggi akan melalui proses verifikasi lebih lanjut oleh pihak kampus sebelum diresmikan sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya calon mahasiswa yang memenuhi semua syarat yang dapat menerima manfaat dari program KIP Kuliah tersebut.

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar KIP Kuliah jalur UTBK-SNBT 2024.

1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya yaitu 2023 dan 2022.

2. Siswa dinyatakan lulus seleksi di PTN atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi telah terakreditasi minimal C atau Baik.

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di Telkom University ? Yuk Kepoin Beasiswa 2023 Ini, Ada KIP Kuliah Juga Lho

3. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi yang rendah.

Penerima KIP Kuliah tahun 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yaitu sebagai berikut.

1. Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti,

- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Kategori :