Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar--

Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri - Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur seleksi mandiri PTN dan PTS telah dibuka. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pembiayaan pendidikan bagi seluruh pelajar Indonesia yang tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah.

Sejak tahun 2020 lalu, pemerintah telah memberi bantuan pendidikan kepada lebih dari 150 ribu mahasiswa. Termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah untuk menjamin akses dan pembiayaan pendidikannya.

Pada 2023, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

BACA JUGA:Apa Itu WhatsApp Beta? Ini Penjelasan dan Link Downloadnya

Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.

KIP Kuliah juga tidak hanya diberikan bagi calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga dibagikan kepada calon mahasiswa baru di kampus swasta (PTS).

Ada perbedaan dari jadwal pendaftaran calon mahasiswa jalur mandiri di PTN dan PTS .Dikutip dari laman KIP Kuliah, berikut merupakan jadwal pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri untuk PTN dan PTS :

BACA JUGA:Harga TV Samsung 110 Inch, Mulai dari Rp150 Jutaan

Jadwal KIP Kuliah di Jalur Seleksi Mandiri PTN 

Pembukaan: 16 Juni 2023 

Penutupan: 7 Oktober 2023

Jadwal KIP Kuliah di Jalur Seleksi Mandiri PTS 

Pembukaan: 23 Juni 2023 

Penutupan: 31 Oktober 2023 

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Roleplay RP yang Viral di TikTok, Anak Bawah Umur Dilarang Bermain Game Ini

Persyaratan KIP Kuliah 2023

  1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya 
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi 
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Bianca Chairuni

Tentang Penulis

Sumber: