Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka hingga 31 Oktober, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar--

fin.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan kriteria bagi calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka tahun 2024, dengan  kuota 200.000 penerima baru.

“Belum semua siswa lulusan SMA sederajat dari seluruh Indonesia memiliki KIP sekolah menengah atau terdata dalam basis data kesejahteraan sosial,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar dalam keterangan di Jakarta, Selasa 23 Februari 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah sendiri telah dibuka sejak 12 Februari 2024 sampai 31 Oktober 2024.

Abdul menuturkan, salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar sejak SMA atau SMK namun apabila tidak mempunyai kartu tersebut maka siswa masih berkesempatan mendapatkan KIP Kuliah.

BACA JUGA:Syarat dan Tata Cara Mendaftar KIP Kuliah 2023 Seleksi Jalur Mandiri PTN dan PTS ,Yuk Disimak !

Ia mengatakan, saat ini juga ternyata belum semua siswa lulusan SMA sederajat memiliki KIP Sekolah menengah atau pun terdata dalam basis data kesejahteraan sosial.

Oleh sebab itu, apabila calon penerima tidak memenuhi empat kriteria KIP Kuliah yakni lulusan SMA, SMK, maupun gap year, lolos masuk perguruan tinggi, berasal dari keluarga tidak mampu, dan berasal dari panti asuhan atau panti sosial maka tetap bisa mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah 2024.

Calon penerima tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama siswa tersebut berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan dan harus dibuktikan melalui beberapa data.

Data ini meliputi bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Ketentuannya

Selain itu juga harus menyertakan bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah dengan minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Abdul menjelaskan, program KIP Kuliah Merdeka bukan sekadar program bantuan sosial dengan memberikan uang kepada penerima namun merupakan sebuah investasi bangsa melalui peningkatan akses bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin.

Dengan KIP Kuliah Merdeka diharapkan seluruh mahasiswa penerima dapat melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapatkan prestasi akademik terbaik.

“Kami berharap kelak mereka dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara,” kata Abdul.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: