Target PTSL Kota Depok 2023 Tembus 84 Persen, BPN Depok Tunjukan Komitmen atas MoU dengan KPK

Rabu 08-11-2023,12:00 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

 

Total: 3.000

Total Realisasi: 2.543

BACA JUGA:

Indra menjelaskan, bahwa PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya PTSL, masyarakat dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar di BPN.

“PTSL juga bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah, memudahkan akses permodalan, serta mencegah sengketa tanah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik dan segera mendaftarkan tanahnya,” tutur Indra Gunawan.

Indra Gunawan menambahkan bahwa proses PTSL di Kota Depok dilakukan secara gratis dan tanpa dipungut biaya apapun. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan PTSL dengan imbalan tertentu.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika ada oknum yang mencoba memanfaatkan program PTSL untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kami juga mengapresiasi kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam mendukung program PTSL ini,” jelas Indra Gunawan.

BACA JUGA:

Komitmen atas MoU dengan KPK

BPN Kota Depok terus mendorong percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Kota Depok. Hal ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan antara BPN Kota Depok dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Juli 2023 di Bandung, Jawa Barat. 

MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kota Depok. 

Indra Gunawan menegaskan bahwa Mou yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk pengamanan dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah.

Selain itu, Indra Gunawan juga menekankan pentingnya percepatan pengelolaan aset tanah milik Pemkot Depok yang dibarengi dengan adanya  kerja sama untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi aset tanah yang dimiliki oleh Pemkot Depok.

BACA JUGA:

“Kami berharap dengan adanya sertifikat hak atas tanah, Pemkot Depok dapat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di BPN. Hal ini juga dapat mencegah sengketa tanah dan meningkatkan nilai ekonomi aset tanah Pemkot Depok,” tuturnya.

Kategori :