KPK Sebut Jumlah Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari Dua Orang

KPK Sebut Jumlah Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR Lebih dari Dua Orang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal DPR RI lebih dari dua orang.

"Lebih dari dua orang tersangka,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

Ali Fikri belum membeberkan nama-nama tersangka dimaksud. Kendati begitu, dia mengatakan bahwa para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan rumah jabatan itu.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," kata dia.

BACA JUGA:Sekjen DPR Indra Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR RI?

Ali merinci dugaan korupsi itu meliputi pengadaan kelengkapan rumah. "Seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," imbuhnya.

KPK menaksir kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. 

Namun, komisi antirasuah belum merinci angka kerugian negara dimaksud.

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," ucap Ali.

BACA JUGA:JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan Soal Kasus Korupsi LNG Pertamina

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (23/2).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: