Tak Sanggup Hadirkan Eks KSAU di Persidangan, KPK Minta Bantuan TNI AU

Rabu 23-11-2022,15:07 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan atau eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna tak datang menjadi saksi dalam sidang kasus pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.

Eks KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna tak memenuhi undangan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2022.

Untuk itu, JPU KPK akan meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Marsekal TNI (purn) Agus Supriatna sebagai saksi pada sidang 28 November 2022.

Sidang dalam perkara pengadaan helikopter angkut AW-101, Agus akan menjadi saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

BACA JUGA:Termasuk Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Ini Daftar Pihak Kebagian Duit Korupsi Helikopter AW 101

"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 23 November 2022.

Sebelumnya, Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan pada 21 November 2022 melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur.

"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," ucap Ali.

Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada 28 November 2022.

BACA JUGA:KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Eks Kasau Agus Supriatna Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum saksi," ujar Ali.

Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.

Dalam dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar dari Irfan.

Jumlah tersebut adalah 4 persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT. Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.

Kategori :