Termasuk Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Ini Daftar Pihak Kebagian Duit Korupsi Helikopter AW 101

Termasuk Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Ini Daftar Pihak Kebagian Duit Korupsi Helikopter AW 101

Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengadaan helikopter VIP/VVIP AgustaWestland (AW) 101 merugikan negara Rp738,9 miliar.

Siapa saja yang memperoleh uang Rp738,9 miliar tersebut? Ternyata ada nama mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn.) Agus Supriatna. 

Hal itu terungkap dari penjelasan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arief Suhermanto saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:Dalami Kasus Helikopter AW-101, KPK Ingatkan Mantan KSAU Agus Supriatna: Kooperatiflah

BACA JUGA:Jokowi Minta Pembelian Helikopter AgustaWestland 101 Senilai Rp 700 Miliar Dibatalkan

Diungapkannya sejumlah pihak yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan helikopter VIP/VVIP AW 101 salah satunya mantan KSAU Marsekal Purn Agus Supriatna.

JPU Arief mengatakannya saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp183.207.870.911,13," katanya.

BACA JUGA:KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Adapun pihak-pihak yang diperkaya dalam kasus pengadaan helikopter AW 101 adalah:

1. Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015 - Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

2. Perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000.

3. Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87

BACA JUGA:Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: