Heboh Kasus 'Sumbangan' Awal Tahun Rp4,5 Juta dan SPP Rp300 Ribu di SMA 3 Bekasi, Ridwan Kamil Murka!

Rabu 16-11-2022,18:22 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemkab Bekasi Bentuk UPTD PPA

BACA JUGA:Satgas DP3A Kabupaten Bekasi, Fokus Tekan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara. Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," tegas Ridwan Kamil dalam cuitannya. 

Ridwan Kamil secara tegas juga menyatakan, jika benar ditemukan pelanggaran di SMA 3 Kota Bekasi maupun sekolah-sekolah lainnya di Jawa Barat terkait pungutan liar, ia tidak akan segan menindak dengan tegas. 

Ia juga meminta Kadisdik Jawa Barat menelusuri kebenaran mengenai dugaan pungli tersebut. 

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik utk menelusuri pungutan di atas & segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yg bersangkutan. Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah2 menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun," kata Ridwan Kamil. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko di Rawalumbu Kota Bekasi

BACA JUGA:Hasil Otopsi Polisi Temukan Luka Akibat Benda Tumpul di Kepala Jasad Pemilik Toko Distributor Bekasi

Sebelumnya, Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi memaparkan sejarah munculnya pergub komite sekolah. Jika di sekolah negeri SPP digratiskan maka penggratisan SPP dibayar oleh pemerintah, namanya BOPD.

Hal tersebut Dedi katakan saat menghadiri kegiatan “Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022” tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri, Jumat 11 November 2022. 

Kegiatan tersebut digelar di Gumilang Regency Hotel, Kota Bandung ini dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi komite sekolah sebagai upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan komite sekolah yang baik pada SMAN/SMKN/SLBN di Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah VI.

“Kalau swasta, (namanya) BPMU karena masih memungut SPP. Yang di (sekolah) negeri ini belum ada sumbangan maka kita buat Pergub Komite Sekolah yang di dalamnya terdapat sumbangan, larangan, dan sebagainya,” tuturnya.

BACA JUGA:Porprov Jabar 2022: Atlet Kabupaten Bekasi Sumbang Medali Emas Dari Cabang Perorangan Putra Panjat Tebing

BACA JUGA:Tutup Final Dengan Manis, Atlet Judo Kabupaten Bekasi Persembahkan 2 Medali Porprov Jabar 2022

Dedi menambahkan harus dibuat dengan matang terlebih dahulu agar tidak terjadi (seolah-olah) itu sebuah pungutan. Dibedakan satu kondisi dengan kondisi lainnya.

Kategori :