Buru Tersangka Korupsi Rp10 Triliun Proyek Pembanguan BTS BAKTI, Kejagung Kembali Periksa 2 Pejabat Kominfo

Rabu 16-11-2022,17:36 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruksi Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dua pejabat Kominfo kembali diperiksa tim penyidik terkait dugaan korupsi senilai Rp10 triliun pada Rabu, 16 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua pejabat Kominfo diperiksa sebagai saksi.

"Para saksi, yaitu ASL dan DA," katanya dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA:2 Direktur di Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Proyek BTS BAKTI

Diungkapkannya, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia). 

Sedangkan ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ungkapnya.

BACA JUGA:Periksa Pejabat Kominfo, Kejagung Buru Tersangka Korupsi BTS BAKTI Rp10 Triliun

Sehari sebelumnya, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi.

Mereka adalah DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, serta AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). 

Seorang saksi lainnya adalah IKS selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia. 

Kantor Kominfo Digeledah Penyidik

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

Kategori :