Nah Lho! Eksepsi Kuat Ma'ruf di Kasus Brigadir J ditolak Hakim PN Jaksel

Rabu 26-10-2022,13:12 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.

Menurut pasal 185 ayat 1 HIR menyatakan bahwa Keputusan yang bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan didalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Ajukan Eksepsi, Hanya Bharada E Tak Layangkan Keberatan Atas Dakwaan Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU

Putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa/Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.

Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk Putusan sela berisi penolakan terhadap Eksepsi maka Hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum segera mengajukan alat-alat buktinya.

Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka upaya yang dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya.

Bahwa putusan sela adalah meruapakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:Saiful Bahri, Tahanan Kasus Narkoba yang Kabur Dari Polsek Jatiasih Terus Diburu Polisi

Ferdy Sambo Cs Didakwa Pembunuhan Berencana


Sidang Ferdy Sambo hari ini, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa (Tangkapan layar Youtube Kompas TV--

Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. 

para tersangka atas kasus pembunuhan tersebut yakni Ferdy  Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Kategori :