JAKARTA, FIN.CO.ID - Para tersangka pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf telah jalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sedangkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiung jalani sidang perdananya pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Dapat Perintah dari Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Jawab Tegas: Siap Komandan!
BACA JUGA:Manuver Ferdy Sambo Untuk Lolos Jerat Hukuman Mati
Sedangkan, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf melayangkan eksepsinya pada kamis, 20 oktober 2022 mendatang.
Namun hanya Bharada E yang berbeda dengan Ferdy Sambo cs, pasalnya Eliezer tidak mengajukan eksepsi pada persidanganya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan pihaknya tdak ajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah tepat.
"Beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaanya sudah cermat, sudah tepat," ucap Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2022.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Temukan Kejanggalan Soal Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Pada Istri Ferdy Sambo
BACA JUGA:Ricky Rizal Tahu Jika Brigadir J Mau Dibunuh Ferdy Sambo, Jaksa: Bukannya Kasih Tahu Malah Mengawasi
"Dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak ajukan eksepsi," tambahnya.
Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya memohon kepada hakim melalui JPU untuk hadirkan saksi tersangka pembunuh Brigadir J yang lain.
""Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Sesuai dengan asas pengadilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari kedepan," demikian ujar Kuasa Hukum Richard Eliezer dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 18 Oktober 2022.