Beri Kesaksikan di Sidang Ferdy Sambo Cs, Keluarga Brigadir J: Kami Ada Bukti Luka Tembakan dan Sayatan

Senin 24-10-2022,20:17 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," kata Ketut.

BACA JUGA:Mata Anda Tidak Simetris? Ini Penyebabnya Kata Dokter

Dakwaan Ferdy Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. 

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Add this video to your site using the above embed code

Tags : #sidang ferdy sambo cs #sidang ferdy sambo #sidang eleizer #sidang bharada e #rosti simanjuntak #rohani simanjuntak #pembunuhan brigadir j #orang tua brigadir j #keluarga brigadir j bersaksi #keluarga brigadir j #brigadir yosua #12 keluarga brigadir j
Kategori :

Terkait

Terkini