Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual

Instruksi Tegas Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Pengendara Secara Manual

Ilustrasi tilang.--NTMC Polri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi instruksi tegas kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit melarang seluruh polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang secara manual terhadap pengendara.

Instruksi tegas tersebut dimaksudkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang merusak citra polisi.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri Ingatkan Jajaranya: Hindari Pelanggaran, Perbanyak Prestasi

BACA JUGA:Instruksi Kapolri ke Jajarannya: Perintah dari Pimpinan Tertinggi Harus Dilaksanakan

BACA JUGA:PSSI Sebut Regulasi Sepak Bola Nasional akan Tertuang dalam Peraturan Kapolri

Instruksi tegas tersebut merupakan salah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:Ini Pesan Tegas Kapolri Pada Kapolda Baru

BACA JUGA:Kapolri Warning 9 Kapolda: Saya Ikuti dan Awasi, yang Tidak Mampu Dievaluasi

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat, 21 Oktober 2022.

Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta kepada seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot, serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: