Transaksi Sabu Teddy Minahasa - Mami Linda Terungkap dari Chat WA

Minggu 16-10-2022,08:00 WIB
Reporter : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Divisi Propam Polri sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan 5 oknum polisi tersebut. 

Mereka dinyatakan bukti melanggar kode etik Polri dengan kategori pelanggaran berat.

Sebelum meringkus 5 oknum Polri itu, Divisi Propam Polri telah mengantongi informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

Sudah ada lima tersangka yang telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. 

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Penyidik, Begini Alasannya

5 Tersangka dari Masyarakat Umum Adalah: 

1. Linda Pujiastuti (Mami Linda)

2. Samsul Maarif alias Arief

3. Ariel alias Abeng

4. Mai Siska

5. M. Nasir alias Daeng

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa 3 Kali Jadi Kapolda Bikin heran, Susno Duadji: Apa Finansial Lebih Bisa Dipromosikan?

"Dari sejumlah aliran bukti dan pengakuan para tersangka, dilakukan pengembangan penyidikan. Sampai akhirnya mengarah pada lima oknum polisi tersebut," papar sumber fin.co.id. 

Teddy Minahasa Jual Sabu Tangkapan Polres Bukittinggi

Seperti diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada Mami Linda.

Kategori :