Jaksa Agung Anggap Kasus Ferdy Sambo Perkara Biasa, Tapi Siapkan 30 Jaksa?

Kamis 29-09-2022,14:18 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin berikan pandanganya mengenai kasus Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, jika Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir j.

Burhanuddin menyebutkan jika kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik.

Ia melanjutkan, kasus ini bisa jadi sorotan masyarakat karena pelaku yang membedakanya.

BACA JUGA:Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah P21, Mahfud MD Mengapresiasi: Hanya Bolak Sekali Langsung Jadi

BACA JUGA:Febri Diansyah Bongkar Penyesalan Ferdy Sambo: Saya Bersikap Emosional Saat Penembakan

"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ucap Burhanuddin pada Rabu, 28 September 2022.

Lanjutnyam pihaknya telah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam.

"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa Senin Depan

BACA JUGA:Berharap Sidang Objektif, Ini Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Dibeberkan Kuasa Hukum

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ungkapnya.

Berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Kategori :